SIDOARJO | MMCNEWS – Petugas Imigrasi Surabaya ungkap operasi pengawasan keimigrasian bertajuk WIRASPADA secara maraton pada 15 dan 16 Juli 2025 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Jalan Juanda km 3 Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur,(18/7/2025).
Operasi ini mencakup wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Agus Winarto, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kakanwil Kemenkumham Jatim Novianto Sulastono, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi pusat.
“Operasi ini adalah bagian dari langkah preventif dan represif dalam penegakan hukum keimigrasian demi menjaga stabilitas serta keamanan negara,” ungkap Agus Winarto.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim intelijen dan penindakan berhasil mengamankan enam WNA asal Bangladesh dan satu WNA asal Malaysia. Mereka saat ini telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang meresahkan di kawasan Jalan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, lanjut Agus menyampaikan bahwa petugas mendapati enam WNA asal Bangladesh dengan inisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM yang berada di sebuah masjid. “Ketika dimintai keterangan, mereka tidak dapat menunjukkan paspor,” tegasnya.
“Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, keenam WNA langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Agus.
Sementara itu, pada 16 Juli 2025, petugas juga melakukan pengawasan terhadap seorang mengaku investor asing asal Malaysia berinisial LHH.
Ia disponsori oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT S.D yang beralamat di Gedung Perkantoran Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya. Namun, saat ditelusuri, alamat tersebut ternyata merupakan virtual office dan tidak ada aktivitas usaha.
“Petugas kemudian melacak tempat tinggal LHH dan berhasil mengamankannya,” ungkap Agus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, menurutnya, yang bersangkutan mengaku bahwa perusahaan miliknya sudah tidak beroperasi karena keterbatasan modal.
“Saat ini, ia terlilit hutang dan mencoba mencari pekerjaan di perusahaan lain milik temannya,” cetusnya.
Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, LHH akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya pada kesempatan pertama.
“Operasi WIRASPADA ini menunjukkan komitmen Imigrasi Surabaya dalam memperkuat pengawasan orang asing dan menjaga keamanan wilayah dari potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh,” imbuhnya. (Sis)















