LAHAT | MMCNEWS — Bertempat di Kantor Camat Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sekira pukul 10.30 berlangsung acara Audensi pertemuan antara Forum Perangkat Desa dengan Camat Tanjung Tebat Aria Pulun SE untuk membahas permasalahan yang cukup alot atas Pengangkatan Perangkat Desa yang dan pemberbentian Perangkat Desa yang lama dari 5(lima) desa dalam Kecamatan Tanjung Tebat,
Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel diduga sepihak dan di luar aturan yang ada.
Sebelumnya sudah disampaikan Petisi, aksi damai selanjutnya untuk menindak lanjuti permasalahan diatas kembali Forum Perangkat Desa mengirimkan Surat ke Kantor Kecamatan Tanjung Tebat nomor 03/FPD/IV/2022 Permohonan Permintaan data SK perangkat Desa Kecamatan Tanjung Tebat tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan menyusul surat nomor 01 / PD/IV/ TN/2022 tentang pemberhentian perangkat Desa tahun 2022 yang diajukan Forum agar diadakan Pertemuan Audensi.
Selang beberapa hari kemudian ahir nya Rapat Pertemuan untuk Audensi dilaksanakan agar dapat menyikapi persoalan tentang Pengangkatan Perangkat Desa yang baru dan pemberhentian 25 orang perangkat Desa diantaranya dari desa Tanjung Nibung, Desa Pandanarang , Desa Padang Perigi dan Desa Padang Ilir beberapa waktu lalu















