Kupang- Tim Kuasa Hukum Akp. Serfolus Tegu, Tobbyas Ndiwa dan Cosmas Jo Oko mengajukan Permohonan Penarikan Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran Nama baik dari Polres Nagekeo ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Permohonan tersebut disampaikan langsung ke Mapolda NTT pada Jumat, (5/12) siang di Kota Kupang.
Tobbyas dan Cosmas kepada Awak Media, secara bergantian menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga independensi dan conflict of interest dalam proses penanganan perkara yang melibatkan kliennya, Akp. Serfolus Tegu yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) di Polres Nagekeo.
“Hari ini saya bersama rekan Juan sudah selesai melakukan atau memasukkan surat Permohonan penarikan penanganan laporan polisi. Artinya laporan polisi yang sudah dilakukan oleh saudara Juan sebelumnya di Nagekeo, untuk menjaga independensi dan conflict of interest maka laporan itu kami tarik ke Polda,” jelas Tobbyas sembari menunjukkan bukti tanda terima yang diperoleh.














