MMCJATIM – Pesta rakyat akan segera diselenggarakan pada November 2024 mendatang. Guna menjaga kondusifitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Netralitas ASN dan Non ASN pada Rabu (18/09/2024) di Aula Bung Tomo dan disiarkan langsung pada kanal Youtube @JOMBANGKABTV_OFFICIAL.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya A. Darmuji S.Sos., M.Si., Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang Syaiful Anwar S.T., M.E., seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Jombang, Ketua KPU Jombang David Budiyanto S.I.P., Ketua Bawaslu Jombang Ahmad Udi Masjkur, dan seluruh ASN dan Non ASN Pemkab Jombang.
Himbauan tentang netralitas ASN telah tertuang dalam pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Adapun tahapan Pilkada serentak 2024 telah dimulai, yaitu pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar S.T., M.E., membacakan sambutan Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M., menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pesta demokrasi ini. Tantangan itu adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa selama proses Pilkada berlangsung. Pemilu dan Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara Pemilu, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.

“Dalam konteks ini, netralitas ASN dan Non-ASN menjadi salah satu topik sensitif yang sedang dibicarakan di tengah masyarakat. Netralitas ini merupakan tolak ukur dan harapan besar di mana ASN diharapkan tidak hanya terbebas dari intervensi politik praktis, tetapi juga tidak terlibat sebagai pengurus partai atau menjadi simpatisan, ” kata Syaiful Anwar membacakan sambutan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
ASN dan Non-ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Lebih lanjut, setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja dihimbau agar secara aktif mensosialisasikan kepada seluruh pegawai ASN maupun Non-ASN di lingkup unit kerja masing-masing, serta melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Dan Nomor 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum terutama mengenai jenis pelanggaran dan sanksi atas pelanggaran netralitas.
Penting untuk mempedomani Surat Edaran Bupati Jombang Tertanggal 29 Desember 2023 Nomor 863/927/415.01/2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-pegawai Negeri (PPNPN) / Non-ASN Dan Netralitas Bagi ASN/PPNPN/Non-ASN Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Pilkada tahun 2024.















