
Selanjutnya setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja dihimbau agar menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN dan Non-ASN. Penting untuk melakukan pengawasan ketat agar ASN dan Non-ASN tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo dalam sambutannya yang dibacakan Syaiful Anwar menyampaikan, dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, program, fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah, serta mobilisasi pemilih oleh pegawai ASN. Harus ada tindakan tegas dengan melaporkan pelanggaran kepada BKPSDM serta panitia pengawas pemilu Kabupaten Jombang.
“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran ASN dan non-ASN yang telah melakukan ikrar dan menandatangani pakta integritas netralitas ASN, serta mendokumentasikannya di website masing-masing. Hal ini sesuai dengan amanah Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 800/397/415.01/2023 Tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024,” kata Syaiful Anwar membacakan sambutan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Pihaknya mengajak para ASN dan Non-ASN untuk memperkuat kembali komitmen bersama dengan pembacaan ikrar netralitas ASN dan Non-ASN yang akan diikuti oleh seluruh peserta. Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo berharap, sosialisasi dan pembinaan ini dapat mewujudkan integritas dan profesionalisme ASN serta Non-ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ASN dan Non ASN di lingkup Pemkab Jombang diantara berikrar sebagai berikut :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai Asn Dan Non ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN Dan Non ASN serta seluruh elemen masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Reporter: Jum















