Diduga Ada Pungutan PIP di SDN Pasirlancar 3, Wali Murid Mengaku Diminta Rp50 Ribu per Siswa

  • Bagikan

‎Pandeglang-Banten | MMC -Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SDN Pasirlancar 3, Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang Banten.Sejumlah wali murid mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp50.000 per siswa setelah dana bantuan PIP dicairkan.

 

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun MMC Pandeglang, Minggu (19 Juli 2026), pungutan tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang guru yang berinisial N, yang disebut menangani administrasi Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah SDN Pasirlancar 3.

‎Menurut keterangan salah satu wali murid, setelah dana PIP diterima, mereka diminta memberikan sejumlah uang dengan nominal Rp50.000 per siswa.Salah satu wali murid mengaku memenuhi permintaan tersebut karena khawatir akan berdampak terhadap proses administrasi bantuan di kemudian hari.

“Tadinya tidak bakalan saya kasih sehubung yang di hawatirkan saya itu takut tidak dapat untuk kedepannya ya sudah saya kasih saja.50ribu.Ucapnya salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan

‎Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Penyaluran bantuan tersebut pada prinsipnya harus diterima utuh oleh penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali terdapat dasar hukum atau ketentuan resmi yang mengatur sebaliknya.

‎Atas adanya informasi tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Pasirlancar 3, termasuk guru berinisial N, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi meskipun telah diupayakan untuk dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Juhadi Geembhol

  • Bagikan