MMCNEWS.ID | Komitmen teguh Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menjamin keakuratan alat ukur di seluruh sektor perdagangan berbuah pengakuan tertinggi. Kabupaten Jombang dinobatkan sebagai penerima anugerah bergengsi Daerah Tertib Ukur Tahun 2024 Tingkat Nasional dalam ajang Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Penghargaan tertinggi di bidang Metrologi Legal ini diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Dr. Budi Santoso, M.Si., di Jakarta, pada Kamis (27/11/2025).
Apresiasi ini mengukuhkan Jombang sebagai daerah yang berkinerja optimal dalam menegakkan ketertiban niaga, sekaligus menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen.
Keberhasilan Jombang ini tidak lepas dari hasil survei dan evaluasi lapangan menyeluruh yang dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag.
Direktur Jenderal PKTN menyebutkan bahwa Jombang telah menunjukkan kepatuhan luar biasa dalam penyelenggaraan metrologi legal.
Beberapa indikator kunci yang menjadi fondasi predikat ini meliputi:
Pasar Tradisional Terjamin: Tercatat, 85% pasar daerah di Jombang memiliki alat ukur yang telah dibubuhi tanda tera sah.
Hal ini menjamin keakuratan timbangan atau takaran dalam mayoritas transaksi di pasar tradisional, memberikan kepastian bagi masyarakat.
SPBU Patuh Tera Ulang: Seluruh 33 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur secara rutin setiap tahun, khususnya pada pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM).















