Bungkamnya Camat Terkait Sengketa TKD Belun, Temayang di Pertanyakan Publik

  • Bagikan

Bojonegoro – Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Bojonegoro memasuki babak baru. Pemerintah Desa (Pemdes) kini tengah menyusun strategi hukum guna membuktikan status lahan yang diklaim sebagai aset desa, menyusul hilangnya dokumen otentik tukar guling (ruislag) era 1970-an dari arsip desa.

Masalah ini mencuat saat Pemdes berencana membangun Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program nasional. Karena lahan tersebut masih tercatat sebagai aset TKD dalam dokumen desa, pihak Pemdes melakukan klarifikasi kepada ahli waris mantan kepala desa setempat yang menempati lahan tersebut.

Namun, rencana pembangunan koperasi tersebut pupus. Pihak ahli waris mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2003/2004.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), proses tukar guling lahan pada masa itu wajib menyertakan berita acara Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan tertulis dari Bupati. Namun, Pemdes Belun mengaku saat ini hanya memegang dokumen “Gambar C” tanpa adanya berita acara resmi terkait tukar guling di era 1970-an.

Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, mengonfirmasi bahwa arsip dokumen tersebut raib dari penyimpanan desa.

“Tidak kami temukan di arsip desa. Apakah memang waktu itu tidak ada proses Musdes tukar guling, itu yang masih belum jelas,” terang Kades. Jumat (24/4/2026).

Sujoko juga telah berupaya melakukan penelusuran hingga ke tingkat Kecamatan Temayang, namun tetap nihil. Ia menyebut pihak kecamatan tidak memberikan dokumen yang diminta.

Bambang, salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa secara historis lahan tersebut memang dikuasai oleh pejabat desa terdahulu.

“Tahun 70-an itu, lahan tersebut dikuasai oleh Kades yang menjabat saat itu. Beliau sudah wafat, sehingga sekarang ditempati oleh istrinya. Hal inilah yang perlu digarisbawahi,” jelasnya.

Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro, pihak BPN Bojonegoro menyatakan bahwa SHM yang dipegang ahli waris adalah produk hukum sah. SHM memiliki kekuatan hukum tetap selama tidak ada dokumen tandingan yang otentik.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Camat Temayang terkait keberadaan dokumen arsip tersebut belum membuahkan hasil. Pesan elektronik yang dikirimkan pun tidak mendapatkan respons, kendati status pesan menunjukkan telah diterima. Pihak kecamatan masih menutup diri terkait kendala akses dokumen yang dikeluhkan Pemdes Belun.

Kini, nasib aset desa tersebut bergantung pada penemuan bukti baru atau langkah audit dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum guna menelusuri potensi maladministrasi dalam pencatatan aset daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan