Banyuwangi, MMC – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.
Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang mem-backing praktik perjudian, tak hanya bandar dan pelakunya.
“Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri seperti dikutip Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya, beberapa waktu lalu.
Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.
Namun berbeda dengan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi Jawa Timur, kendati sebelumnya sudah ada intruksi Kapolri, namun di wilayah tersebut masih di temukan aktifitas judi Sabung ayam hingga Judi Dadu yang kian merajalela.
Dari pantauan media ini menyebutkan jika aktifitas perjuan tersebut berlokasi di Desa
Desa Alas Malang, Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur buka setiap hari mulai jam 7 pagi hingga jam 4 sore untuk hari Minggu biasanya mengundang kalangan lain dari wilayah diluar alas malang,dan tak terkecuali kabupaten tetangga juga hadir
Perjudian yang dikendalikan diduga oleh oknum yang diduga (ajr) tergolong sakti, berganti 4 (empat) Kapolres dan sekarang Kapolresta tidak bisa membekuk oknum pejudi yang diduga berinisial (ajr)
APH dibuat tidak berdaya menghadapi oknum yang diduga (ajr) karena selalu lolos jika dilakukan operasi, dan dalam operasi juga tidak ada satupun pelaku dapat ditangkap.
( Redaksi )















