Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur terhadap Lembaga Keagamaan dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman dan tertib untuk menunjang kegiatan pelayanan gereja serta kebutuhan masyarakat sekitar.
Dengan diterbitkannya sertipikat ini, diharapkan GKS Lamau dapat lebih leluasa dalam pengelolaan aset gereja serta terus berperan aktif dalam pelayanan di wilayah Kabupaten Sumba Timur.















