Berawal saat berada di warung/kafe simpang pabrik desa Wonorejo didapati seorang laki-laki dengan gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh Bripka Andriansyah dan BRripka Andri Supani dan ditemukan 1 (satu) bila senjata tajam jenis penikam (kuduk) diselipan pinggang sebelah kiri selanjutnya dilakukan introgasi terhadap orang tersebut dan mengaku bernama Lf serta senjata tajam adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk menjaga diri.
Selanjut nya atas peristiwa tersebut terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Kikim Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dimana ‘ Memiliki, Menyimpan, Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak dan Tidak Sesuai dengan Profesinya ” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951
Pewarta : M.Umar















