Kasus Kredit “Misterius” Rp70 Juta, Nenek Ngatini Melawan Bawa Kasus Ke Jalur Hukum

  • Bagikan
Foto: Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo saat memberikan keterangan.

MMCNEWS.ID | Kasus dugaan jeratan kredit fiktif yang menimpa Ngatini (69), lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, resmi memasuki babak baru. Lewat kuasa hukumnya, korban kini bersiap menyeret pihak-pihak terkait ke jalur hukum dengan menggandeng penyidik Polres Jombang untuk mengusut tuntas unsur pidana di balik penerbitan kredit tersebut

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan saat ini timnya masih mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan penyidik Polres Jombang. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan tanggung jawab dari pihak perbankan..

“Masih kami dalami. Jadi belum bisa disimpulkan ada atau tidak unsur pidana. Semua masih dalam proses,” kata Adang, Senin (6/72026).

Dari hasil kajian awal, tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, dalam perjanjian kredit yang diterbitkan pada September 2024, Ngatini masih tercatat sebagai pasangan suami istri dengan Sukarman, padahal keduanya telah resmi bercerai sejak 2021.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menemukan dua perjanjian kredit yang sama-sama diterbitkan pada 27 September 2024 dengan nilai masing-masing Rp 70 juta, tetapi menggunakan agunan berbeda.

Menurut Adang, pihaknya kini menelusuri aliran dana dari pencairan kredit tersebut. Sebab, Ngatini mengaku tidak pernah menerima uang hasil pencairan saat diperiksa penyidik.

“Kalau memang ada pencairan, tentu harus jelas uangnya mengalir ke mana. Itu yang sedang kami telusuri,” ujarnya.

Adang menegaskan, langkah hukum sementara difokuskan pada pihak yang menerbitkan perjanjian kredit, yakni Bank Jombang. Namun, pihaknya belum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab karena masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

Sementara itu, Bank Jombang sebelumnya menyatakan kredit Rp 70 juta tersebut bukan dana tunai yang diterima Ngatini. Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan pencairan kredit pada September 2024 digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya beserta biaya administrasi dalam skema restrukturisasi.

“Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi,” kata Aan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ngatini mengaku awalnya hanya meminjam Rp 500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Seiring waktu, agunan berganti menjadi sertifikat tanah dan nilai pinjaman meningkat hingga akhirnya tercatat memiliki kewajiban sekitar Rp 70 juta.

Ngatini juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 55 juta kepada seseorang yang mengaku bisa melunasi utangnya, namun uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank.

Reporter: Adi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan