MMCNEWS.ID | Komisi B DPRD Jombang mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses pemberian kredit di Bank Jombang. Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya kasus Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, yang mengaku mendadak menanggung beban utang hingga Rp70 juta di bank milik Pemkab tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengaku heran dengan membengkaknya utang Ngatini. Terlebih, berdasarkan penjelasan Bank Jombang, sebagian pinjaman baru digunakan untuk menutup pinjaman lama, bukan diterima langsung oleh nasabah.
“Harus dilakukan audit administrasi, audit keuangan, sampai audit SOP. Secara nalar, Bu Ngatini tidak pernah menerima uang sebesar Rp 70 juta, kok utangnya bisa sampai segitu. Mekanismenya seperti apa?” kata Anas, Senin (6/7/2026).
Menurut Anas, jika Ngatini sebelumnya dinilai wanprestasi, semestinya bank tidak lagi memberikan kredit baru karena berisiko menjadi kredit macet.
“Kalau benar pinjaman baru dipakai untuk menutup pinjaman lama, ini perlu dijelaskan. Ada apa dengan mekanismenya?” ujarnya.
Komisi B DPRD Jombang, lanjut Anas, akan segera memanggil direksi Bank Jombang untuk meminta penjelasan.
“Dalam waktu dekat kami panggil direksi. Kalau memang ada kesalahan atau penyalahgunaan wewenang, tentu harus ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Ngatini mengaku awalnya hanya meminjam Rp 500 ribu dengan agunan BPKB sepeda motor. Belakangan, ia mengganti jaminan menjadi sertifikat tanah milik anaknya dan mengaku menerima pinjaman Rp 25 juta.
Namun kini, berdasarkan catatan bank, total kewajibannya disebut mencapai sekitar Rp 70 juta sehingga sertifikat tanah tersebut terancam dieksekusi.
Sementara itu, pihak Bank Jombang sebelumnya menjelaskan bahwa nilai kredit yang tercatat sebesar Rp 70 juta merupakan akumulasi.
Restrukturisasi dan pembaruan pinjaman untuk menutup fasilitas kredit sebelumnya, sehingga dana tersebut tidak seluruhnya diterima secara tunai oleh Ngatini.
Bank juga menyatakan proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Reporter: Adi















