Perkara ITE Dan Pelindungan Data Pribadi Bank 9 Jambi, Tiga Menjadi Tersangka.

  • Bagikan
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah Polda Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi yang berkaitan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi, Kamis (29/10/2026).

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik Polda Jambi menyerahkan tiga tersangka kepada Penuntut Umum pada Kejari Jambi, yakni Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto, beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026, di rumah tahanan negara (Rutan). Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

1. Dakwaan alternatif pertama, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
2. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada Bank 9 Jambi sebesar Rp143.368.777.334,00 (seratus empat puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).

Modus kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar yaitu tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset Kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, Warga Negara Asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi dengan kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi.

Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa dan disidangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui proses penyerahan Tahap II ini, Kejati Jambi bersama Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Penegakan Hukum secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian Hukum serta mendukung upaya pelindungan data pribadi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Provinsi Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi
Penerangan Hukum

  • Bagikan