MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan membentuk tim penyelidikan untuk mengusut dugaan perselingkuhan dan nikah siri yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang.
Langkah tersebut dilakukan guna menanggapi informasi yang beredar di masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan keterlibatan ASN berinisial AH dalam persoalan tersebut.
Pemkab Jombang menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo, S.H., M.Si. mengatakan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui tim yang bertugas melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan lebih mendalam.
“Ini kan masih diduga. Jadi, pemerintah daerah akan melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan yang nantinya dilakukan oleh tim. Berkaitan dengan kebenarannya nanti setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Sekda saat ditemui mmcnews.id diruang kerjanya, Kamis (29/10/2026) pagi.
Ia menjelaskan, langkah penanganan tidak harus menunggu persoalan tersebut berkembang lebih jauh. Setelah memperoleh informasi dari pemberitaan media, Pemkab Jombang berencana memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat langsung menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan selesai dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita kan belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan benar melakukan itu apa tidak. Tentunya setiap apa yang dilakukan oleh ASN itu ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.
Terkait tuntutan masyarakat agar penegakan disiplin ASN dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedudukan, Pemkab Jombang memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.
“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang menjadi dasar penjatuhannya”, Pungkas Sekda.
Namun, penentuan sanksi belum dapat dilakukan sebelum tim pemeriksa menyelesaikan tugasnya dan memperoleh fakta yang jelas mengenai dugaan tersebut.
Pemkab Jombang meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan. Pemerintah daerah menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan demikian, penanganan dugaan perselingkuhan dan nikah siri yang menyeret ASN Dinas Perkim Jombang ini masih menunggu proses klarifikasi. Pemkab Jombang menegaskan bahwa keputusan akhir harus didasarkan pada fakta pemeriksaan dan regulasi, bukan semata-mata informasi yang beredar di ruang publik.
Reporter: Adi














