Boven Digoel, Mmcnews – Aktivitas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Boven Digoel semakin memprihatinkan, terutama setelah pemerintah daerah mengeluarkan surat rekomendasi kepada tiga perusahaan distributor pada tahun 2022. Rekomendasi ini menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat, meskipun ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran miras.
Dari ketiga perusahaan yang direkomendasikan, yaitu PT. Irian Jaya Sehat (IJS), PT Mega Sejahtera Papua (MSP), dan PT. Sumber Mandiri Jaya (SMJ), hanya IJS dan MSP yang aktif beroperasi. Hal ini disebabkan kedua perusahaan tersebut menawarkan harga yang lebih murah. Keduanya dikelola oleh satu orang, Ibu Fitri, yang diketahui memiliki gudang di sekitar Bandar Udara Tanah Merah dan sebelumnya mengontrak di perumahan Ampera.
Situasi semakin memprihatinkan setelah terjadi insiden tragis, di mana seorang pengguna miras menabrak warga hingga kritis dan meninggal dunia. Di berbagai sudut kota, masyarakat dapat melihat pengguna miras yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum, termasuk meminta uang atau memalak pengendara yang melintas. Tak jarang, warung dan kios juga menjadi korban aksi pemalakan dari para pemabuk.


							












