Sistem Sekali Cair: Dana hibah Pokir 2026 dipastikan akan dicairkan secara langsung dalam satu tahap.
Wajib Taat Juknis: Seluruh pelaksanaan dan pelaporan harus berkiblat pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada.
Anti-Molor: Disdikbud menekankan kedisiplinan dalam pelaporan agar tidak ada keterlambatan yang bisa menghambat administrasi daerah.
Melalui langkah awal ini, Pemkab Jombang berharap pengelolaan dana hibah tidak hanya sukses secara fisik kegiatan, tetapi juga sukses secara administrasi. Tertib, Transparan, dan Akuntabel.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kini bola ada di tangan lembaga penerima untuk membuktikan tanggung jawab mereka dalam memajukan sektor pendidikan dan kebudayaan di Jombang melalui dana aspirasi tersebut.
Reporter: Adi















