Ketua DPRD Dan Staf Ahli Bupati Boven Digoel Dorong Penghentian Aktivitas Penjualan Miras Sementara

Img 20240314 Wa0007

Hal yang sama disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Boven Digoel, Drs. Jeffry Hanny Isaak Nirahua. Bahwa dirinya juga berharap aktivitas penjualan miras tidak boleh berlangsung. Karena jika terus berlangsung tanpa adanya pengendalian hal tersebut akan merugikan banyak pihak.

“Tunggulah sampai Perda pengawasan dan pengendalian miras kita tersahkan, baru di sana silakan para agen distributor mencari dan meminta izin melalui surat rekomendasi yang diberikan oleh Bupati,” tuturnya.

Perlu diketahui surat rekomendasi adalah sebuah dokumen tertulis yang dibuat oleh seseorang atau sebuah lembaga untuk memberikan persetujuan, dukungan, atau rekomendasi terhadap seseorang atau suatu kegiatan. Surat ini umumnya digunakan dalam berbagai konteks, seperti pencarian pekerjaan, pendaftaran sekolah, aplikasi beasiswa, atau pengajuan proyek ataupun izin.

  Upaya Satuan Binmas Polres Mappi dalam Memelihara Stabilitas Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Sedangkan surat izin adalah dokumen tertulis yang memberikan kepastian atau wewenang kepada seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan sesuatu atau mengakses suatu area, fasilitas, atau kegiatan tertentu. Surat izin umumnya dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, institusi pendidikan, atau organisasi tertentu. Yang artinya sudah tentu berbeda di antara surat rekomendasi dan surat izin. (Linthon)

Tinggalkan Balasan