Bogor | MMCNews.id, | Klarifikasi antara Kepala Desa Ciampea Udik, Cecep Basarudin, dengan wartawan yang berakhir damai merupakan bentuk penyelesaian kesalahpahaman melalui jalur mediasi. Proses ini biasanya meliputi penyampaian klarifikasi, hak jawab, hingga penandatanganan pernyataan damai, terutama jika muncul dugaan penolakan wawancara atau tindakan intimidasi.
Tahapan Mediasi
✅ Musyawarah Awal
Pertemuan antara kades, wartawan, dan perwakilan organisasi pers (seperti Wartawan Indonesia/WI) untuk meluruskan fakta.
✅ Penyampaian Hak Jawab
Kades menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✅ Kesepakatan Damai
Kedua pihak sepakat mengakhiri masalah tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
Jalur Penyelesaian Alternatif
– Hak Jawab: Ruang koreksi informasi tanpa menghambat kerja jurnalistik.
– Mediasi Dewan Pers: Penyelesaian resmi jika menyangkut karya jurnalistik.
– Musyawarah Lokal: Disaksikan pihak yang dipercaya kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan.
Sumber rujukan:
– Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers Dewan Pers















