GOW-BANTEN Apresiasi Hak Jawab Korwil dan Kepsek Cikeusik, Klarifikasi Disampaikan Secara Terbuka

  • Bagikan

Pandeglang-Banten | MMC – Ramainya pemberitaan mengenai dugaan pungutan dalam kegiatan pelepasan siswa dan kenaikan kelas di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, mendapat tanggapan langsung dari Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kecamatan Cikeusik bersama sejumlah kepala sekolah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Korwil Disdikpora Kecamatan Cikeusik, Jumat (26/6/2026), sejumlah kepala sekolah menyampaikan klarifikasi bahwa mereka tidak membenarkan adanya praktik pungutan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Para kepala sekolah juga menjelaskan bahwa jauh sebelum pelaksanaan kegiatan akhir tahun pelajaran, Korwil Disdikpora Kecamatan Cikeusik telah menyampaikan surat edaran dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang kepada seluruh kepala sekolah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

Mereka menyebutkan, surat edaran tersebut mengingatkan agar kegiatan akhir tahun dilaksanakan secara sederhana, tidak memberatkan orang tua atau wali murid, serta menghindari praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Koordinator Wilayah Disdikpora Kecamatan Cikeusik, Karim, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pembinaan dengan menyampaikan seluruh kebijakan dan surat edaran dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.

“Jauh sebelum kegiatan akhir tahun dilaksanakan, kami sudah menyampaikan surat edaran dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang kepada seluruh kepala sekolah. Dalam surat tersebut sudah jelas diatur agar kegiatan dilaksanakan secara sederhana dan tidak melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa. Kami selalu mengingatkan agar setiap sekolah mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Karim.

Menurut Karim, apabila di lapangan terdapat informasi yang berkembang, pihaknya siap melakukan klarifikasi dan pembinaan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami terbuka terhadap setiap masukan dari masyarakat maupun media. Semua informasi akan menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pendidikan di Kecamatan Cikeusik tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengapresiasi sikap terbuka Korwil Disdikpora Kecamatan Cikeusik beserta sejumlah kepala sekolah yang telah memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Menurut Jaka, klarifikasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sangat menjunjung tinggi hak jawab dan hak klarifikasi yang disampaikan oleh Korwil maupun para kepala sekolah. Prinsip kami sederhana, setiap informasi harus diuji, dikonfirmasi, dan diberi ruang penjelasan dari semua pihak agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” kata Jaka.

Ia menegaskan bahwa GOW-BANTEN tidak memiliki kepentingan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

«”Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan adanya keterbukaan informasi. Ketika ada klarifikasi seperti ini, tentu menjadi bagian penting yang harus diketahui masyarakat sehingga pemberitaan tetap berimbang dan objektif,” ujarnya.»

Jaka berharap komunikasi yang baik antara media, lembaga sosial kontrol, dan institusi pendidikan terus terjalin sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog, transparansi, dan saling memberikan penjelasan berdasarkan fakta.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, GOW-BANTEN menyatakan akan terus mengawal berbagai isu pendidikan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.(Team/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan