SIDOARJO | MMCNEWS – Pemerintah Desa Wadungasri bersama Pemerintah Desa Anjaswangi menggelar pertemuan dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo guna mencari solusi pemanfaatan tanah aset milik Desa Wadungasri yang berada di wilayah Desa Anjaswangi. Pertemuan berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025. Tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 1.800 meter persegi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, didampingi oleh Sekretaris Komisi A, Raymond Tara W, serta anggota M. Rafi Wibisono, Bambang Riyoko, dan Rizal Fuady. Hadir pula Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, Camat Waru, Kepala Desa Wadungasri, serta Kepala Desa Anjaswangi.
Dalam rapat tersebut, Rizza menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan desa yang telah terbengkalai sejak 2018. Berdasarkan data yang disampaikan, lahan tersebut terletak di antara dua bangunan perumahan, sehingga melibatkan pula pihak pengembang, yaitu PT Trimitra. Secara administrasi, lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset Desa Wadungasri, namun surat kepemilikannya masih atas nama perorangan.
“Kami di sini hanya membantu mencari solusi, belum dalam posisi memberikan keputusan,” ujar Rizza singkat.















