Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Berikan Solusi: Utamakan Legalitas Tanah Aset Desa

  • Bagikan

SIDOARJO | MMCNEWS – Pemerintah Desa Wadungasri bersama Pemerintah Desa Anjaswangi menggelar pertemuan dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo guna mencari solusi pemanfaatan tanah aset milik Desa Wadungasri yang berada di wilayah Desa Anjaswangi. Pertemuan berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025. Tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 1.800 meter persegi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, didampingi oleh Sekretaris Komisi A, Raymond Tara W, serta anggota M. Rafi Wibisono, Bambang Riyoko, dan Rizal Fuady. Hadir pula Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, Camat Waru, Kepala Desa Wadungasri, serta Kepala Desa Anjaswangi.

Dalam rapat tersebut, Rizza menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan desa yang telah terbengkalai sejak 2018. Berdasarkan data yang disampaikan, lahan tersebut terletak di antara dua bangunan perumahan, sehingga melibatkan pula pihak pengembang, yaitu PT Trimitra. Secara administrasi, lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset Desa Wadungasri, namun surat kepemilikannya masih atas nama perorangan.

“Kami di sini hanya membantu mencari solusi, belum dalam posisi memberikan keputusan,” ujar Rizza singkat.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota Komisi A dari Fraksi PKB, M. Rafi Wibisono. Ia menegaskan bahwa meskipun tanah tersebut telah tercatat sebagai aset desa, namun belum bersertifikat.

“Secara hukum, akan lebih baik jika segera disertifikatkan. Dengan demikian, bila rencana tukar guling dilakukan, aset tersebut sudah memiliki peningkatan status sebagai tanah bersertifikat atas nama Desa Wadungasri. Namun dari sisi kemanfaatan untuk perusahaan, perlu dipertimbangkan apakah ukuran lahan tersebut layak atau tidak. Jika dipaksakan, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Rafi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menekankan pentingnya tertib administrasi dan keamanan hukum dalam pengelolaan aset desa.

“Pemdes Wadungasri sebaiknya segera mengurus sertifikat tanah tersebut agar statusnya jelas dan aman. Pemanfaatan aset juga harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Jika akan dilakukan tukar guling, maka harus melalui persetujuan berjenjang dari Bupati, Gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri,” tegas Probo. (Sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan