Komisi A Menggelar Audensi Sikapi Polemik Lahan SDN Setren Ngasem

  • Bagikan

Bojonegoro – Komisi A DPRD Bojonegoro Kembali Menerima Peserta Audensi Terkait Polemik Tanah yang Kini Berdiri SDN III Setren, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Rabu (16/09/2026).

Audiensi tersebut menjadi ruang bagi warga Desa Setren untuk menyampaikan kembali persoalan tanah sekolah yang selama ini dipermasalahkan.

Pembahasan tidak hanya menyangkut keberadaan sekolah di atas lahan tersebut, tetapi juga menyentuh persoalan administrasi, riwayat tanah, hingga legalitas dokumen yang menjadi dasar pemanfaatannya sebagai fasilitas pendidikan.

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang terjadi.

Dari informasi tersebut, pihaknya dapat mengidentifikasi langkah yang perlu ditempuh bersama pihak-pihak terkait.

Komisi A juga mencermati aspek administrasi dan legalitas tanah, mengingat lahan tersebut saat ini digunakan untuk menunjang pelayanan pendidikan masyarakat.

Persoalan tanah SDN Setren III sebenarnya bukan kali pertama dibahas oleh Komisi A. Perkara tersebut sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan rapat kerja. Namun, prosesnya sempat tertunda karena pada saat itu pemerintahan Desa Setren masih dipimpin oleh kepala desa berstatus pejabat sementara.

Kini, setelah kepala desa definitif terpilih, pembahasan kembali dilanjutkan.

Salah satu poin yang kembali mencuat dalam audiensi adalah keterangan mengenai status tanah dan dugaan proses hibah lahan yang kini digunakan sebagai lokasi sekolah.

Warga menyampaikan keterangan Sulastri, yang disebut sebagai ahli waris, bahwa dirinya mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan maupun dokumen apa pun terkait hibah tanah tersebut, termasuk dokumen yang dibuat melalui notaris.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, pada awalnya Sulastri disebut hanya memperoleh pengganti berupa tanah garapan.

Namun, persoalan kemudian berkembang karena tanah garapan yang disebut diberikan sebagai pengganti tersebut dipersoalkan statusnya. Warga menyebut lahan tersebut merupakan tanah bengkok sehingga terdapat persoalan terkait status dan peralihannya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait, terutama mengenai bagaimana riwayat tanah tersebut hingga akhirnya digunakan sebagai lokasi SDN Setren III.

Komisi A DPRD Bojonegoro mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian klaim masing-masing pihak. Dokumen dan riwayat administrasi tanah perlu ditelusuri sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai status lahan.

Perlu diketahui, audensi dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, perwakilan ATR/BPN, Dinas Pendidikan, BPKAD, serta perwakilan Kecamatan Ngasem. (Red/Sap).

  • Bagikan