Komisi A Menggelar Rapat Audensi Warga Jetak Terkait PTSL

  • Bagikan

Bojonegoro, – Komisi A DPRD Bojonegoro, Menggelar Rapat Audensi dengan Warga Kelurahan Jetak Terkait Persoalan PTSL di Ruang Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Jln Veteran, Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (06/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, warga mempertanyakan dasar penetapan lahan mereka sebagai kawasan sempadan sungai, sementara tanah yang diajukan disebut memiliki riwayat administtrasi.

Dalam forum itu, Ketua RT 2 Kelurahan Jetak, mengungkapkan bahwa proses pemberkasan PTSL telah berjalan di tingkat kelurahan. Namun, ketika memasuki tahapan pertanahan, pengajuan tersebut terkendala persoalan lahan yang diduga masuk kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo.

Ia mempertanyakan ketidakjelasan batas kawasan tersebut, terlebih warga mengaku memiliki catatan tanah dalam administrasi desa dan telah membayar pajak selama bertahun-tahun.

Menurut Ketua RT, warga telah berupaya melengkapi dokumen, termasuk Buku C desa dan keterangan saksi yang mengetahui riwayat tanah. Namun, kelengkapan administrasi tersebut belum memberikan kepastian terhadap kelanjutan proses sertifikasi.

Warga juga mengaku mengalami kebingungan ketika berupaya meminta kejelasan kepada pihak terkait. Mereka berharap ada penjelasan konkret mengenai batas sempadan dan dasar yang digunakan untuk menentukan status lahan, bukan sekadar saling merujuk kewenangan antarinstansi.

Menanggapi persoalan tersebut, pimpinan rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa penyelesaian tidak boleh berhenti pada perbedaan penafsiran mengenai status lahan. Pihak terkait harus turun langsung untuk memeriksa kondisi lapangan sekaligus memastikan batas kawasan sempadan secara terukur.

“Jangan sampai hak-hak masyarakat yang berpedoman pada Buku C desa hilang. Aduan masyarakat kan begitu,” tegas Mustakim.

Menurutnya, peninjauan lapangan menjadi langkah penting agar persoalan tidak terus berlarut tanpa kejelasan. Pemeriksaan harus melibatkan pihak yang memiliki kewenangan, terutama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan panitia PTSL.

Mustakim menyampaikan bahwa BBWS Bengawan Solo telah dihubungi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Berdasarkan hasil audiensi, peninjauan lapangan dijadwalkan pada Kamis depan.

Langkah ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan mendasar warga. Di mana batas pasti kawasan sempadan, bagaimana status bidang tanah yang diajukan, dan apa dasar penyelesaian yang dapat ditempuh untuk permohonan sertifikat tersebut.

Tanpa pemeriksaan lapangan dan kejelasan batas, persoalan berisiko terus berputar pada perbedaan penafsiran antara warga dan instansi terkait.

 

Komisi A menilai, kondisi dan data lapangan harus menjadi dasar utama penyelesaian. Data administrasi seperti Buku C, kondisi fisik di lapangan, serta data pertanahan dapat ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan tidak perlu terlebih dahulu diposisikan sebagai pertentangan antara kepentingan warga dan ketentuan sempadan sungai.

Sebaliknya, yang perlu dipastikan adalah fakta mengenai batas kawasan dan posisi masing-masing bidang tanah berdasarkan data lapangan serta ketentuan yang berlaku.

Sebab, selama batas kawasan belum diverifikasi secara jelas, proses penyelesaian masih berada pada ruang perbedaan penafsiran.

Komisi A DPRD Bojonegoro juga membuka kemungkinan dilaksanakannya audiensi lanjutan apabila hasil peninjauan lapangan belum memberikan titik terang bagi warga. (Red/Prol)

  • Bagikan