Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Polisi di Bojonegoro Berakhir Damai

  • Bagikan

BOjONEGORO – Informasi adanya insiden penganiayaan yang di lakukan seorang oknum polisi yang di duga berasal dari Kecamatan Gondang dan Bertugas di Polsek Sugihwaras terhadap wanita LN (inisial) di Pujasera Temayang menyebar melalui jejaring aplikasi WhatsApp. Pada Minggu (11/10/2026) malam.

Berdasar informasi yang di himpun media ini, insiden tersebut dipicu cemburu buta yang menjadikan oknum polisi gelap mata dan aniya LN yang diduga berprofesi sebagai Pemandu Lagu.

Menurut keterangan dari berbagai sumber, insiden bermula saat keduanya cek cok di tempat perbelanjaan pujasera di Temayang. Akibatnya oknum polisi tersebut tak bisa kuasai emosi hingga akhirnya melayangkan pukulan ke wajah LN.

Akibat insiden tersebut LN melaporkan peristiwa yang menimpanya ke kantor polisi (Polsek Temayang). Kemudian pihak Polsek pun mengajak korban untuk dilakukan visum di Puskesmas Temayang.

Terpisah, pada Senin 12 Oktober 2026 awak media ini memastikan insiden tersebut kepada Kapolsek Temayang.

Melalui aplikasi WhatsAppnya. Iptu Moh Iksan Jarlani selaku Kapolsek Temayang menulis, tadi malam kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada unsur paksaan, dan dituangkan dalam surat pernyataan damai.

*Kami hanya memfasilitasi tempatnya saja,” ujar Kapolsek mengakhiri percakapan.

Sementara itu pihak korban yang diketahui warga Dusun Duwel, Desa Papringan , Temayang, saat dihubungi melalui pesan singkat memperkuat bahwa persoalan tersebut telah Damai.

“Sampun (Sudah/Red) damai kekeluargaan. Buat pernyataan di polsek, ”  tulis LN di WhatsAppnya.

Perlu diketahui penganiayaan adalah perbuatan kriminal yang melanggar hukum. Siapapun pelakunya harus di beri sanksi tegas. Apalagi terindikasi perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum penegak hukum. Meskipun ada Restorative Justice pihak terkait yang berkompeten di bidang etik dan kedisiplinan harus bertindak agar citra kepolisian tetap baik di masyarakat.

Sekedar informasi, Ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai tahun 2026) diatur dalam Pasal 466 sampai Pasal 472, menggantikan Pasal 351–358 dalam KUHP lama.
Berikut adalah ringkasan ketentuan utama tindak pidana penganiayaan dalam KUHP Baru:
• Penganiayaan Biasa (Pasal 466): Diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda Kategori III (Rp50 juta). Hukuman meningkat jika menyebabkan luka berat (hingga 5 tahun) atau kematian (hingga 7 tahun). Percobaan untuk penganiayaan biasa dalam ayat (1) tidak dipidana.
• Penganiayaan Berencana (Pasal 467): Diancam penjara maksimal 4 tahun, dan naik hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka berat.
• Penganiayaan Ringan (Pasal 471): Merupakan delik aduan yang berlaku untuk penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan aktivitas sehari-hari.

  • Bagikan