LBHAM Nilai Gelar Pahlawan Soeharto ‘Bukan Penghormatan, Melainkan Penghinaan Terhadap Kemanusiaan’

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Rencana wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI kedua, Soeharto, menuai kecaman keras. Gelombang kritik datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), yang menilai langkah politik tersebut bukan sekadar melukai rasa keadilan korban pelanggaran HAM berat, tetapi juga berpotensi dianggap sebagai tindakan yang tidak waras secara moral dan politik.

​Ketua LBHAM, Faizuddin FM, menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara yang seharusnya hanya diberikan kepada individu dengan rekam jejak kepahlawanan yang murni, terbebas dari noda sejarah kelam.

​“Jika pemerintah benar-benar memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, maka Presiden Republik Indonesia perlu diperiksa kejiwaannya. Karena beliau sendiri sudah mengakui bahwa pelanggaran HAM berat pernah terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru,” ujar Faizuddin dalam keterangan persnya pada Selasa (11/11/2025).

  "Proyek TPJ Brangkal Diduga Asal Jadi, Warga Khawatir Ambrol Saat Musim Hujan" Dinas PUPR Jombang Belum Beri Tanggapan

​Kritik tajam ini berpijak pada fakta pengakuan resmi negara atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu, yang sebagian besar terjadi pada periode kekuasaan Soeharto.
​Pada 11 Januari 2023, Presiden Republik Indonesia telah menerima dan mengakui Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Dalam pengakuan terbuka itu, Presiden menyebutkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk:

​Peristiwa 1965–1966
​Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985

​Talangsari Lampung 1989

​Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998

​Kerusuhan Mei 1998
​Tragedi Trisakti dan Semanggi I–II 1998–1999

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan