Faizuddin menilai, wacana pemberian gelar kepada Soeharto kontradiktif dengan pengakuan tersebut. Langkah itu secara implisit dianggap melegitimasi rezim otoriter dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menjadi ciri khas Orde Baru, serta mengkhianati semangat Reformasi 1998.
LBHAM berpandangan bahwa jasa pembangunan ekonomi yang mungkin dimiliki Soeharto tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan catatan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan.
Gelar Pahlawan Nasional, menurut Faizuddin, tidak selayaknya diberikan kepada tokoh dengan rekam jejak yang jauh dari nilai-nilai moral, kemanusiaan, maupun hukum yang ideal.
“Memberi gelar pahlawan kepada Soeharto sama saja menampar wajah reformasi dan menertawakan penderitaan rakyat yang menjadi korban pada masa itu. Ini langkah mundur bagi demokrasi,” tegasnya.
Faizuddin mengingatkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui dan memperbaiki sejarah kelamnya, alih-alih menutup-nutupinya.
LBHAM mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM, bukan sibuk memberikan penghormatan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan tersebut.
Faizuddin menutup pernyataannya dengan peringatan keras, “Jika benar gelar itu diberikan kepada Soeharto, maka sesungguhnya bukan hanya pemerintah yang kehilangan akal sehat, tapi seluruh bangsa akan ikut kehilangan nurani. Itu bukan penghormatan, melainkan penghinaan terhadap sejarah dan kemanusiaan.
Reporter: Adi















