Dalam rekonstruksi yang dilakukan mabes polri ini, juga hadir pihak mendampingi mabes polri dan juga dari pihak kejaksaan dan pengacara kedua tersangka, serta tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk diketahui dua bandar narkoba yang ditangkap dan diproses hukum di Mabes Polri, ini awal dari proses pengembangan kasus narkoba terhadap tersangka inisial A yang saat masih dalam proses hukum di pengadilan negeri jambi.adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang ditangkap Polda Jambi pada tahun sebanyak empat kilogram. (RIZ)


							












