Di sisi lain, beredar isu adanya dugaan “pengondisian” perkara di tingkat penegak hukum. Namun, pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.
Sementara itu, Camat Mojoagung Anjik Eko Saputro menyatakan belum dapat memberikan penilaian sebelum memanggil Kepala Desa untuk klarifikasi.
“Saya belum bisa berkomentar. Besok baru akan memanggil Pak Kades untuk klarifikasi kronologisnya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah anak perempuan dari perempuan yang diduga terlibat memergoki kejadian mencurigakan di dalam rumah pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengaku mendengar suara dari kamar ibunya, padahal tidak ada anggota keluarga lain di rumah.
Situasi semakin mencurigakan ketika pintu kamar tidak segera dibuka. Dalam kondisi panik, ia berteriak meminta pertolongan dengan menyebut kata “maling”.
Tak lama kemudian, seorang pria yang diduga SO keluar dari kamar dan melarikan diri ke arah belakang rumah.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Jombang pada 17 Desember 2025. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Pelapor menyebut dugaan hubungan terlarang tersebut bukan kali pertama terendus.
“Sudah sekitar lima tahun. Ketahuan empat kali, tapi yang ada bukti baru kali ini,” ungkapnya dengan nada kesal.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai batas antara proses pidana dan tanggung jawab etik aparatur desa, serta sejauh mana pemerintah desa dan kecamatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap perangkat di bawahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait langkah konkret penanganan etik dan administratif terhadap terlapor.
(Red)















