MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah strategis yang menyentuh ranah personal para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi tren kenaikan kasus perceraian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang menggelar “Pembinaan Keharmonisan Rumah Tangga dan Pencegahan Dini Perceraian ASN.”
Acara yang dilaksanakan di gedung Bung Tomo Pemkab Jombang pada Rabu (19/11/2025) ini, mempertemukan seluruh ASN, pengurus, dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Jombang, baik secara luring maupun daring.
Peringatan Angka Perceraian
Kegiatan ini merupakan respons proaktif terhadap data yang menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Jombang, mencatatkan angka yang sama tinggi, yakni 31 kasus pada tahun 2023 dan per tujuh bulan pertama tahun 2024.
“Angka ini menandakan bahwa tren perceraian perlu diantisipasi secara serius melalui upaya pembinaan,” tegas Sekda Agus Purnomo dalam sambutannya.
Sekda menegaskan bahwa ASN mengemban dua amanah, yaitu amanah profesi dan amanah keluarga, yang keduanya saling berhimpitan. Kestabilan emosional dan dukungan dari keluarga yang harmonis adalah prasyarat mutlak bagi terciptanya ASN yang bekerja secara profesional.
“Keluarga adalah fondasi utama. Keberhasilan seorang ASN dalam menjalankan tugas, melayani masyarakat, dan menjaga integritas sangat dipengaruhi oleh ketenangan serta keharmonisan rumah tangganya,” ujarnya.
Menurut Sekda, perceraian tidak hanya menyisakan dampak pada individu dan keluarga, tetapi secara sistemik juga memengaruhi kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Mitsaqan Ghalidza dan Regulasi
Dalam upaya memberikan kesadaran yang mendalam, Sekda Agus Purnomo secara khusus menyinggung konsep “Mitsaqan Ghalidza” (Perjanjian yang Agung) dalam ikatan pernikahan, terutama bagi ASN yang beragama Islam, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 21).
“Pernikahan adalah sebuah perjanjian Agung yang akan kita pertanggungjawaban di hadapan Allah. Oleh karena itu, kita perlu berhati-hati,” pesan Sekda, mengingatkan bahwa perceraian adalah perbuatan halal yang dibenci Allah.
Pemkab Jombang juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian mengenai pernikahan dan perceraian ASN, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi ini diangkat sebagai instrumen perlindungan.
“Regulasi ini memiliki semangat utama untuk mencegah terjadinya praktik poligami dan perceraian sembarangan, memberikan mekanisme pengawasan, serta melindungi anggota keluarga, terutama istri dan anak,” jelasnya.















