Membangun Fondasi Birokrasi dari Rumah, Upaya Serius Pemkab Jombang Tekan Angka Perceraian ASN

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah strategis yang menyentuh ranah personal para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi tren kenaikan kasus perceraian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang menggelar “Pembinaan Keharmonisan Rumah Tangga dan Pencegahan Dini Perceraian ASN.”

​Acara yang dilaksanakan di gedung Bung Tomo Pemkab Jombang pada Rabu (19/11/2025) ini, mempertemukan seluruh ASN, pengurus, dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Jombang, baik secara luring maupun daring.

​Peringatan Angka Perceraian
​Kegiatan ini merupakan respons proaktif terhadap data yang menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Jombang, mencatatkan angka yang sama tinggi, yakni 31 kasus pada tahun 2023 dan per tujuh bulan pertama tahun 2024.

​“Angka ini menandakan bahwa tren perceraian perlu diantisipasi secara serius melalui upaya pembinaan,” tegas Sekda Agus Purnomo dalam sambutannya.

​Sekda menegaskan bahwa ASN mengemban dua amanah, yaitu amanah profesi dan amanah keluarga, yang keduanya saling berhimpitan. Kestabilan emosional dan dukungan dari keluarga yang harmonis adalah prasyarat mutlak bagi terciptanya ASN yang bekerja secara profesional.

​“Keluarga adalah fondasi utama. Keberhasilan seorang ASN dalam menjalankan tugas, melayani masyarakat, dan menjaga integritas sangat dipengaruhi oleh ketenangan serta keharmonisan rumah tangganya,” ujarnya.

​Menurut Sekda, perceraian tidak hanya menyisakan dampak pada individu dan keluarga, tetapi secara sistemik juga memengaruhi kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

​Mitsaqan Ghalidza dan Regulasi
​Dalam upaya memberikan kesadaran yang mendalam, Sekda Agus Purnomo secara khusus menyinggung konsep “Mitsaqan Ghalidza” (Perjanjian yang Agung) dalam ikatan pernikahan, terutama bagi ASN yang beragama Islam, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 21).

​“Pernikahan adalah sebuah perjanjian Agung yang akan kita pertanggungjawaban di hadapan Allah. Oleh karena itu, kita perlu berhati-hati,” pesan Sekda, mengingatkan bahwa perceraian adalah perbuatan halal yang dibenci Allah.

​Pemkab Jombang juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian mengenai pernikahan dan perceraian ASN, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi ini diangkat sebagai instrumen perlindungan.

​“Regulasi ini memiliki semangat utama untuk mencegah terjadinya praktik poligami dan perceraian sembarangan, memberikan mekanisme pengawasan, serta melindungi anggota keluarga, terutama istri dan anak,” jelasnya.

​Proses mediasi dan tahapan persetujuan yang panjang oleh Bupati ditekankan sebagai upaya terakhir, memberikan ruang bagi pasangan untuk merenungkan kembali keputusan mereka, bahkan Sekda berbagi kisah mediasi yang menunjukkan komitmen luar biasa istri dalam mempertahankan rumah tangga.

​​Plt. Sekretaris BKPSDM, Cris Maya Rinelda, S.T., M.KP., mewakili Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar, M.KP., menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan langkah strategis untuk menekan potensi konflik dengan pendekatan preventif.

​Tujuan utama kegiatan ini meliputi:

​Memberikan pemahaman bahwa pernikahan adalah tanggung jawab, bukan hanya hak.

​Membantu ASN mengelola stres dan tekanan pekerjaan agar tidak merembet ke ranah rumah tangga.

Meminimalisasi perceraian melalui pembinaan yang berkesinambungan.

​Pembinaan ini menghadirkan narasumber kompeten, yaitu Hakim Pengadilan Agama Jombang (Fatha Aulia Riska, S.H.I. S.H., M.H.), Psikolog dari UIN Surabaya (Dr. Nailatin Fauziah, S.Psi., M.Si.), serta narasumber dari BKPSDM Kabupaten Jombang.

​Materi yang disajikan mencakup “Strategi dan Implementasi Komunikasi Pasangan Suami-Istri-Anak,” “Optimalisasi Pelaksanaan Mediasi Suami Istri,” dan “Evaluasi Proses Pembinaan dan Pemberian Izin Perceraian bagi ASN.”

​Diharapkan, pembinaan ini mampu membekali seluruh ASN, baik PNS maupun P3K, untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Pemkab Jombang bercita-cita agar ASN-nya tidak hanya unggul dalam kompetensi, tetapi juga menjadi teladan dalam kehidupan keluarga, yang pada akhirnya akan melahirkan birokrasi yang kuat dan pelayanan publik yang benar-benar berkualitas.

​“Mari kita jadikan keluarga sebagai ruang kembali yang menenangkan, tempat bertumbuh, serta sumber energi positif untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan,” pungkas Sekda Agus Purnomo.

Reporter: Adi

  • Bagikan