Menakar Kekuatan Pasal 303 KUHP Dikarimun. Oleh : Lamhot JF Naibaho.

Persoalan Judi, sampai saat ini selalu menjadi bahan konsumsi publik di Negara Republik Indonesia, yang tidak ada kunjung selesai. Padahal persoalan judi dimaksud merupakan persoalan yang klasik ketika dihadapkan dengan Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303.

Sebagaimana kita ketahui Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian. Nah dengan adanya praktik judi tebak angka dikarimun saat ini, apakah Pasal tersebut memiliki pengecualian dalam implikasinya terkait suatu daerah? Tentu tidak mungkin hal itu terjadi, karena pasal tersebut bukan merupakan produk daerah kerajaan.

Lantas, hukuman apa saja yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tersebut? Untuk lebih jelasnya kita sebagai masyarakat harus atau wajib mengetahuiP asal 303 KUHP sehingga dapat kita jadikan sebagai pertimbangan bagi kita untuk menerima resiko jika terlibat dalam kasus perjudian.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.
a. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu

Tinggalkan Balasan