Saat dilakukan penangkapan Tersangka sedang berada didalam kamar rumah milik Tersangka, setelah Tersangka berhasil dilakukan penangkapan, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi, saat dilakukan penggeledahan di rumah milik Tersangka ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan diselipan sofa yang berada di ruang tamu rumah milik Tersangka. Lalu dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Oppo a78 warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
Dan diakui oleh Tersangka bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari sdr. H (nama panggilan) dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.
Selanjutnya Tersangka berikut semua barang bukti berupa
• 17 (tujuh belas) paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto: 4,36 (empat koma tiga enam) gram;
• 2 (dua) lembar plastik klip transparan;
• 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A78 warna hitam dengan No. Sim-Card: 0831-9662-1178, dengan No. IMEI (SLOT SIM 1): 862945064407276 dan No. IMEI (SLOT SIM 2): 862945064407268.
Diamankan di Mapolres Lahat
Sementara Tersangka Pelaku dikenakan pasal Pengedar Narkotika Jenis Sabu. yakni
Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.















