
Nganjuk — Dugaan tindakan menghalangi kinerja wartawan di lingkungan SMP Negeri 5 Nganjuk menuai sorotan luas setelah viral di berbagai media daring. Menanggapi hal tersebut, Pengacara kondang sekaligus pakar hukum, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat berimplikasi hukum serius.
Peristiwa bermula ketika seorang awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut. Namun, salah satu petugas jaga sekolah diduga menutup pintu gerbang dan menghalangi wartawan yang hendak masuk untuk menggali informasi lebih lanjut. Insiden ini memicu ketegangan di lokasi.
Saat ditemui awak media pada Sabtu (8/10/2025) di ruang kerjanya, Prayogo Laksono menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan bisa dijerat pidana.
“Tindakan seperti itu seharusnya tidak dilakukan dan tidak boleh terjadi, karena berpotensi melanggar hukum serta dapat dijerat sanksi pidana,” ujar Prayogo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.







