Pakar Hukum Prayogo Laksono Angkat Bicara Soal Dugaan Penghalangan Wartawan di SMP Negeri 5 Nganjuk

  • Bagikan

Prayogo juga mengingatkan bahwa semangat kebebasan pers sudah mulai ditegakkan sejak era Presiden B.J. Habibie, melalui penghapusan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Prinsip tersebut kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta amandemen UUD 1945 Pasal 28F, yang menegaskan hak setiap orang untuk mencari dan menyampaikan informasi.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik—termasuk lembaga pendidikan negeri—berkewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Bila ada pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, maka dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.

 

Menurut Prayogo, kasus semacam ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengekang atau menutup akses informasi publik, terutama di lembaga yang menggunakan dana negara,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan