Bojonegoro, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna mendengar penyampaian Bupati atas Raperda dan dan Pemandangan umum Fraksi. pada Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar dengan di dampingi anggota dan Bupati Bojonegoro dengan dihadiri Forpimda serta OPD.
Dalam rapat paripurna, Nota Penjelasan Bupati disampaikan sebagai bagian dari tahapan awal pembahasan lima Raperda yang diajukan untuk menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Lima Raperda yang menjadi pembahasan tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kemudian, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Berikutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044.
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Setelah penyampaian nota penjelasan, DPRD melalui fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum sebagai bentuk tanggapan terhadap substansi lima Raperda yang diajukan.
Pandangan umum fraksi memuat tanggapan, masukan, serta pandangan terhadap materi yang diatur dalam masing-masing Raperda. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelum rancangan peraturan daerah memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, kelima Raperda tersebut akan dibahas sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. (Red/Prol).














