Bojonegoro, – Dipimpin ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, dan Wakil serta Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, staf ahli, serta para undangan lainnya. Rabu (15/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Setyo Wahono menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan pemerintah daerah terkait Raperda yang dibahas bersama Panitia Khusus DPRD Bojonegoro.
Ia menyebut, pembahasan Raperda ini merupakan langkah penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan daerah.
“Agenda pembahasan Raperda kali ini menjadi tindak lanjut dari hasil kerja bersama Pansus DPRD dalam menata kelembagaan daerah, agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa perubahan tersebut antara lain menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan dan pembinaan riset di daerah perlu ditangani oleh badan khusus.
“Sejalan dengan itu, Kabupaten Bojonegoro membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melalui transformasi kelembagaan dari unsur penunjang penelitian dan pengembangan daerah,” jelasnya.
Pembentukan BRIDA, lanjut Bupati, didasarkan pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Dengan demikian, nomenklatur BRIDA resmi diadopsi dalam struktur perangkat daerah Bojonegoro untuk memperkuat riset dan inovasi di tingkat daerah.
Selain BRIDA, Bupati juga menyoroti penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut pria asal Desa Dologgede itu, luas wilayah Bojonegoro serta keberagaman potensi bencana seperti banjir Bengawan Solo, angin puting beliung, likuifaksi, hingga risiko industri hulu migas menuntut peningkatan kapasitas lembaga kebencanaan.
“Beban kerja BPBD semakin besar, sehingga perlu ditingkatkan dari organisasi tipe B menjadi tipe A agar fungsi komando dan koordinasi dalam penanggulangan bencana lebih efektif,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD dan seluruh jajaran yang telah menyelesaikan pembahasan. Semoga Peraturan Daerah ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan publik secara optimal, memberikan perlindungan, serta menyejahterakan masyarakat Bojonegoro,” pungkasnya.















