Paripurna DPRD Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Sidoarjo

  • Bagikan

Lanjut Pj Bupati Isa anshori, Pembangunan Daerah dan juga rancangan pembangunan nasional tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah perencanaan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik apabila didukung oleh kemampuan keuangan yang memadai serta alokasi pendanaan yang adil dan merata.ini menandakan bahwa perencanaan dan penawaran udara merupakan dua hal yang saling berkaitan,kita sehingga dibutuhkan keterpaduan dan sinkronisasi dari perencanaan gerakan APBD dalam upaya pemerataan pembangunan berkecepatan, perlawanan ekonomi yang berbeda-beda. untuk mengatasi tantangan utama pembangunan negara dan bangsa. maka keterpaduan dan sinkronisasi ketika kalian melakukan kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan holistik tematik integratif dan spasial. serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan manipol program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi perangkat daerah yang lebih besar hal ini menunjukkan bahwa pencapaian kualitas pembangunan. adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui program pemerintah dilaksanakan dengan berbasis suatu wilayah. keterpaduan dan sinkronisasi Hal tersebut dilakukan oleh upaya penyekat penyatuan persepsi terhadap tantangan kebijakan pembangunan dan kualitas program.”jelasnya.

Selanjutnya juga menyampaikan jawaban dan penjelasan pandangan umum dari fraksi fraksi Dprd secara sistematis.dengan menyiapkan jasa extra cepat,tepat dan tepat agar proyeksi besaran anggaran 2025 tumbuh positif.

Antara lain yaitu penganggaran alat berat pada masing masing kecamatan akan di pertimbangkan sesuai urgensi dan kemampuan fiskal.pendanaan pilkades 2025 sudah di anggarka melalui BKK.penganggaran alat pertanian,dan alat perekam KTP sudah di anggarkan melalui dinas teknis yaitu dinas DUKCAPIL.penganggaran rehab gedung sekolah yang di lakukan secara bertahap sesuai kebutuhan.sosialisasi dan pengawasan rumah pemotongan hewan serta pendampingan pelaku usaha.pengadaan barang dan jasa dapat di lakukan sesuai ketentuan,agar terhindar dari permasalahan hukum. ( Sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan