Terkuak! Bos Besar Jaringan Obat Golongan G “Bunda” Diduga Dilindungi Oknum Aparat Penjualan Berjalan Lancar

  • Bagikan

Sukabumi | mmcnews.id ,– Sebuah fakta mengejutkan terungkap di wilayah Sukabumi tepatnya di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, terkait peredaran obat golongan G atau obat keras yang penjualannya dibatasi dan harus dengan pengawasan tenaga medis. Di balik peredaran bebas dan masif obat-obatan tersebut, diduga ada sosok “bos besar” yang mengendalikan dari dalam Penjara Paledang yang kerap di sapa “Bunda” atau bernama NHYT (inisial) serta mendapatkan perlindungan dari Oknum Anggota Aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan menguasai jalur distribusi obat golongan G di jalur Cicurug wilayah Kabupaten Sukabumi.

Peredaran obat golongan G tersebut di jalankan oleh seseorang kepercayaan Bunda bernama Roy dan dibantu oleh seseorang yang sering juga disapa Kacang juga tidak lepas di jaga oleh beberapa Oknum TNI.

Obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter atau dibeli di apotek resmi, ternyata beredar bebas di wilayah tersebut, mirisnya di lakukan seolah Kebal hukum serta sangat nyaman, yang sangat jelas tidak memiliki izin penyaluran obat.

Sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pengedar utama atau bos besar jaringan ini memiliki kekuatan dan koneksi yang kuat. Hal ini diduga menjadi alasan mengapa aktivitas Ilegal ini sulit ditindak dan terus berjalan lancar tanpa gangguan berarti.

RT, RW, lingkungan area peredaran obat ini tutup mata atas kegiatan di lingkupnya bahkan Lurah Kemang atau Kepala Desa juga ikut tutup mata diduga ada kordinasi masuk ke mereka.

Polsek Cicurug hanya dibuat angin lalu oleh Bos Besar alias Bunda NHYT ini, sempat terjaring dan ditutup oleh Kecamatan bersama Polsek dan Satpol PP, Namun beberapa hari dibuka kembali atau beroperasi kembali.

“Semua orang tahu siapa pelakunya, tapi tidak ada yang berani bersuara. Dia (bos besar) punya backingan kuat dari oknum anggota walaupun NHYT berada di dalam Lapas Paledang. Setiap kali akan ada penindakan atau razia, informasi sudah bocor duluan, barang sudah diamankan, sehingga petugas pulang dengan tangan kosong,” ungkap sumber tersebut, Sabtu(12/07/2026).

Saat kegiatan penjualan obat keras tersebut berlangsung terpantau ada beberapa oknum anggota yang turut serta ‘ngepam’ untuk mengamankan situasi saat penjualan.

Masyarakat Cicurug seolah Tutup mata dengan alasan sudah ada koordinasi lingkungan.

Peredaran obat golongan G secara sembarangan dinilai sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan, baik untuk pengobatan mandiri yang salah dosis, maupun disalahgunakan sebagai bahan campuran obat terlarang. Risiko kerusakan organ tubuh hingga kematian mengintai siapa saja yang mengonsumsi obat tersebut tanpa indikasi medis yang jelas serta merusak mental generasi muda tentunya.

“Kami khawatir keselamatan warga terancam. Obat keras dijual seenaknya, tidak ada aturan. Yang lebih membuat kesal, pelakunya seolah kebal hukum karena ada yang melindungi di balik layar,” keluh salah satu warga Cicurug.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Kesehatan setempat terkait dugaan adanya jaringan pengedar obat keras dan keterlibatan oknum aparat tersebut.

Berikut pasal dan hukuman lengkap yang menjerat penjualan obat golongan G, lengkap dengan aturan bagi bos besar dan oknum pelindung:

📌 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan Baru)

✅ Pasal 435

 Mengedarkan obat tanpa izin edar / tidak memenuhi standar

Hukuman: Penjara maksimal 12 tahun + denda Rp 1,5 Miliar – 5 Miliar

Diterapkan pada: Pengedar utama, bos besar, jaringan

✅ Pasal 436

 Menjual obat keras tanpa izin usaha / bukan tenaga farmasi / tanpa resep dokter

Hukuman: Penjara maksimal 5 tahun + denda Rp 500 Juta

Diterapkan pada: Penjual lapak, pengecer

✅ Pasal 440

 Melakukan perbuatan bersama-sama / organisasi kejahatan

Hukuman: Pidana ditambah 1/3 lebih berat dari pasal pokok

 📌 Aturan Lama (UU No.36/2009 – masih sering dipakai)

✅ Pasal 196

 Edarkan obat tidak standar/tanpa izin

Hukuman: Penjara maks 10 tahun + denda Rp 1 Miliar

✅ Pasal 197

 Edarkan obat tanpa izin edar sama sekali

Hukuman: Penjara maks 15 tahun + denda Rp 1,5 Miliar

Paling berat untuk bos besar

✅ Pasal 198

 Jual obat keras tanpa keahlian/izin apotek

Hukuman: Penjara maks 2 tahun + denda Rp 200 Juta

📌 Pasal Khusus OKNUM APARAT / PELINDUNG

✅ Pasal 423 UU No.17/2023

 Pejabat/anggota yang sengaja membiarkan, melindungi, atau tidak menindak kejahatan ini

Hukuman: Penjara tambah 1/3, dicabut jabatan, PTDH, dan dipidana sama dengan pelaku utama

✅ Pasal 385 KUHP

 Memberikan perlindungan/menghalangi penegak hukum

Hukuman: Penjara 4 – 7 tahun

✅ UU Tindak Pidana Korupsi

 Jika ada uang suap/setoran ke oknum, ditambah pasal korupsi + pencucian uang

 📌 Tambahan: Jika ada unsur Narkotika

 Karena sebagian obat G (Tramadol, dll) masuk golongan Narkotika:

✅ Pasal 114 UU No.35/2009

Jual/edarkan Narkotika Golongan I/II

Hukuman: Penjara minimal 5 tahun – maksimal 20 tahun + denda besar

Ringkasnya:

 – Penjual biasa: 2 – 5 tahun penjara

​- Bos besar / jaringan: 10 – 15 tahun penjara

​- Oknum pelindung: sama atau lebih berat, ditambah pemecatan.

Namun, tekanan dari masyarakat semakin menguat, meminta pihak berwenang melakukan investigasi mendalam, mengusut tuntas jaringan hingga ke pucuk pimpinan, serta menindak tegas oknum yang terbukti memelihara kejahatan tersebut.

Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti hanya pada penangkapan pengedar tingkat bawah, tetapi bos besar walaupun sudah berada di dalam penjara dan pihak yang memberikan perlindungan hukum juga diproses sesuai aturan yang berlaku demi menertibkan peredaran obat-obatan di wilayah tersebut.

Penulis : Zig tim investigasi mmcnews.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan