SUKASARI | mmcnews.id ,– Aktivitas penggalian tanah, batu dan pasir yang dilakukan tanpa izin resmi kembali marak di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Jum’at (11/07/2026).
Kegiatan ini tidak hanya merusak struktur tanah dan lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada jalan umum dan menimbulkan risiko bencana bagi warga sekitar untuk kurun waktu yang signifikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat penambangan ilegal. Di sana terlihat lubang galian yang cukup dalam dan luas, truk-truk pengangkut yang keluar masuk setiap hari, serta tumpukan material yang tidak ditata dengan baik.
Aktivitas ini berlangsung dari pagi sampe malam hari (nonstop), bahkan di areal yang seharusnya dilindungi sesuai aturan tata ruang.
Warga setempat mengeluhkan dampak yang ditimbulkan. Jalan desa yang awalnya layak pakai kini berlubang-lubang, becek, dan penuh lumpur serta debu akibat roda kendaraan berat. Selain itu, kondisi tanah yang sudah digali dikhawatirkan longsor saat musim hujan tiba.
“Sejak ada galian ini, jalan kami jadi rusak parah. Anak-anak sekolah dan pengguna jalan sering kesulitan bahkan ada yang jatuh motor. Belum lagi takut tanahnya longsor nanti,” ujar, salah satu warga yang identitasnya minta disembunyikan.
Pemilik tambang yang diduga ilegal ini digadang-gadang milik mantan Kades desa Cipinang bernama Encung dan dikelola oleh anaknya bernama Yogi yang kerap dipanggil Aman, yang mana saat di konfirmasi awak media Aman membenarkan kegiatan yang diduga ilegal tersebut dengan dalih kesemakmuran Masyarakat.
Selain merusak alam, praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap aktivitas penambangan jenis galian C wajib memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta rekomendasi dari pemerintah daerah.
Hingga saat ini, belum ditemukan dokumen perizinan apapun di lokasi kegiatan. Diduga kuat aktivitas ini dikelola oleh oknum mantan kepala desa yang memanfaatkan kelalaian pengawasan.
Saat dikonfirmasi awak media prihal hal ini, Yogi anak mantan Kepala Desa Cipinang ini yang diduga juga tersangkut kegiatan didalamnya menyatakan kegiatan tersebut hanya untuk makan sehari-hari.
Yogi juga menjelaskan bahwasannya kegiatan ini telah diketahui instansi-instansi terkait serta Polsek bahkan Polres dari Tipiter pun juga mengetahui kegiatan ilegal ini.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa pelaku galian ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Laporan : tim investigasi mmcnews.id)















