Ket Foto; Lutfiati pj kades bengsah saat memberikan SK tim perumus desa kepada ketua BPD
Sampang – MMCMadura.id – Pemerintah Desa (PEMDES) Bangsah Kecamatan Sreseh Kabupaten sampang laksanakan kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) di kantor desa setempat dalam rangka Rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025 pada Senin (29/07/24).
Kegiatan itu dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Desa (PMD), Mohammad Hado’i dan beberapa staf kecamatan, Kapolsek sreseh diwakili, Danramel diwakili, Pj Kades Bangsah, lutfiati beserta perangkatnya, Ketua Badan permusyawarata Desa, Rosi beserta anggotanya, Tokoh masyarakat, tokoh agama serta bidan desa juga terlihat hadir.
Dikesempatan itu Camat Sreseh, Arif Purna Hermawan memberikan pesan yang disampaikan oleh Kasi PMD kecamatan Sreseh Muhammad Hado’i pihaknya menjelaskan, Pemerintah desa harus lebih profesional dalam melaksanakan kegiatan desa baik dari segi perencanaan, pembangunan bahkan dalam segi pertanggung jawaban.
Menurut Hado’i Hal itu harus dilakukan untuk meminimalisir kesalahan agar tidak berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dikemudian Hari.
“Saya meminta pemerintah desa lebih profesional dalam melaksanakan kegiatan desa sesuai dengan regulasi, bila mana melaksanakan kegiatan administrasi fisik dan non fisik tidak dilakukan dengan regulasi kita akan berhadapan dengan APH, mari kita bekerja lebih profesional dan saya juga meminta BPD agar ikut mengawal terkait pemerintah desa.” Kata Hado’i sapa’annya.
Dikesempatan itu Muhammad Hado’i menyampaikan permintaan maaf atas ketidak hadiran pimpinannya yang menurut dia ada kegiatan diluar kota.
Sementara itu Affan selaku pendamping Desa kecamatan Sreseh, memberikan arahan terkait RKPdes yang dilakukan tiap tahun itu, agar dalam perencanaan lebih matang. Sehingga pemdes desa Bangsah bisa melaksanakan pembangunan bahkan sampai pertanggung jawaban tidak ada kendala dengan membentuk tim perumus kegiatan desa.
Ditambahkan Rekan kerjanya, Supri, pihaknya mengingatkan terkait RKPdes agar dipahami oleh pemerintah desa, disaat ada usulan perubahan yg diangkat harus diambil dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk antisipasi disaat ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sejatinya akan selalu minta RPJMdes.
Supri juga meminta hal itu harus dipahami bersama agar disampaikan kepada seluruh perangkat desa bahkan masyarakat desa.
” Kalau ada perubahan tapi tidak merujuk ke RPJM hal itu nanti dianggap liar oleh BPK maupun inspektorat. Jadi kalau ada perubahan harus merujuk pada RPJM. Supaya tidak menjadi temuan BPK dan inspektorat kita lebih meningkatkan kinerja dan permasalahan ini harus kita sampaikan kepada semua perangkat desa.” Jelas Supri mengakhiri.
Dikesempatan itu juga Penjabat (PJ) Kepala Desa Bangsah, Lutfiati membacakan struktur tim perumus kegiatan desa yang sudah di Keluarkan SK nya didepan para hadirin yang hadir. Adapun struktur tim perumus desa Bangsah yaitu, Ketua musammil, anggotanya abd ghoir, ismawati, Hanifah dan Halimatus sakdiyah.
(Man)

















