Pemdes Tejo Mojoagung Gelontorkan Dana Desa Tahun 2024 Untuk Pembangunan Saluran Irigasi

  • Bagikan
Img 20240724 102232~2 Copy 2188x1738

MMCJATIM – Sebagai penunjang untuk meningkatkan hasil pertanian, maka keberadaan saluran irigasi memiliki posisi yang sangat penting. Saluran irigasi yang bagus akan menunjang peningkatan hasil pertanian sehingga perekonomian nantinya akan terus berjalan dan berkembang.

Hal ini yang mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur untuk terus melakukan pembangunan infrastruktur di desa, salah satunya adalah. Pembangunan saluran irigasi yang melalui anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp.145.000.000.

“Saluran irigasi yang dibangun dialokasikan di Dusun Sukorame, RT. 02, RW.03, panjang 295,00 × 0,60 ×1 M. Yang dikerjakan secara padat karya dan bersifat swakelola, yang dibiayai dari dana desa Rp.145.000.000,- juta ungkap Kades Ponedi waktu diwawancarai di kantor desa, Rabu (24/7/2024) Pukul 10.30 WIB.

Pelaksanaan pembangunan saluran irigasi ini telah dimulai sejak bulan Mei dan selesai pada awal bulan Juni 2024. Harapan saya, karena ini sangat penting untuk petani dan juga berkaitan pembuatan jalan baru untuk akses menuju ke lahan persawahan pertanian.

Agar nantinya para petani tidak kesulitan dalam mengakses produksi pertanian, dan juga memudahkan transportasi dan meningkatkan paraf hidup para petani. Karena dengan adanya jalan yang baru atau TPT ini nanti akan mempermudah bagi petani untuk mengairi lahan persawahan diwaktu musim kemarau dan bisa mengangkut hasil panennya”, papar Kades Ponedi.

 

Img 20240724 102348~2 Copy 2034x1417

 

Ia menjelaskan, Terkait (JUT) Jalan Usaha Tani, mungkin saya anggarkan di tahun berikutnya karena sebentar lagi kan juga ada RKP Desa, itu nanti kita masukkan di RKP Desa dan rencananya dilanjutkan karena yang sebelah Utara sudah terlaksana”, ungkap Kades Ponedi.

Kades Ponedi menjabarkan, RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.

Karena dokumen RKP Desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa, maka dokumen RKP Desa harus telah ditetapkan paling lambat pada bulan september tahun berjalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah”,ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua TPK Desa Tejo Haji Sudarmawan mengatakan, pengerjaan saluran irigasi ini kita kerjakan di bulan Mei selesai awal bulan Juni. Kita kerjakan dengan sistem padat karya, dengan tujuan agar bisa menyerap tenaga kerja dari warga setempat.

Dalam pengerjaan kami mengutamakan kualitas dan mutu hasil pekerjaan, agar menghasilkan bangunan yang berkualitas. Supaya masa penggunaanya bangunan bisa lama tetap kuat dan kokoh”, ucap Haji Sudarmawan.

Pembangunan ini mendapat sambutan baik dari warga setempat. Karena warga sudah lama mengharapkan pembangunan tersebut. Berkat dana desa tahun 2024 harapan warga bisa terwujud”, tambahnya.

Reporter: Jum

 

  • Bagikan