Selain itu, ruang lingkup perjanjian juga mencakup pertukaran data dan informasi, konsultasi terkait permasalahan hukum, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, maupun kegiatan sosialisasi bersama.
Melalui kerja sama ini, diharapkan penyelesaian berbagai permasalahan hukum dapat dilakukan secara efektif, sekaligus meningkatkan sinergi antara kedua instansi di wilayah sumba timur.















