Bojonegoro|MMCnews.id – Polemik terkait proses hukum yang melibatkan warga Desa Pandantoyo Siti Zumaroh (korban) dan Suyatno yang di duga pelaku pencurian ayam milik Siti Kholifah yang di titipkan di rumah saudaranya terus berlanjut. Bahkan dengan adanya putusan sela dan bebasnya S menjadikan konflik dan bola liar. Pasalnya, pihak S bukanya sadar akan prilakunya akan tetapi berencana akan menuntut balik Siti Zumaroh warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Bojonegoro Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Desa Pandantoyo menggelar Musdes yang dihadiri berbagai unsur diantaranya BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna dan Masyarakat Bertempat di Kantor Balai Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Bojonegoro Pada Rabu (21/02/2024).
Pantauan di lokasi nampak hadir Kapolsek Temayang, Camat Temayang dan Staff, Babinkamtibmas serta Babinsa dan ratusan undangan.
Siti Kholifah Selaku kepala desa menyampaikan keberatannya yang di katakan dirinya adalah seorang kepala desa yang arogan dan semena mena.
Selain itu, dirinya menceritakan kronologi bagaimana terjadinya ayam miliknya yang di titipkan di rumah saudaranya yang hilang. Saat itu ayam kesayanganya masih ada, namun saat dilihat lagi oleh adiknya sudah raib dari kurungan.
Lebih lanjut Kholifah (sapaan akrabnya), terus saudaranya berinisiatif mencari hingga sampai pagi hari mengintai lokasi tempat ayam tersebut. Dan benar dugaanya, ayam tersebut di bawa seseorang di bungkus dengan karung dan di jual ke pedagang ayam.
“Kalau memang saya ini arogan atau semena mena, saya tidak mungkin melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan di kantor desa . Dan itupun di saksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas pada waktu itu,” ungkapnya.
“Apapun itu dia warga saya tetangga saya. Kami hanya ingin jalan terbaik. Dan tidak punya pikiran sampai begini,” keluhnya.
Lebih lanjut, dirinya merasa terdzolimi dengan adanya kabar yang beredar. Pihaknya sebagai kades dan pemerintah desa sudah berupaya untuk mencari jalan yang terbaik. “Tapi kenapa pihak kami yang notabene jadi korban, malah menjadi bulan bulanan. Seolah olah banyak potensi kepentingan dari pihak lain, bahwa pihak kami yang bersalah,” tuturnya.
“Niatan kita sederhana saja , hanya meminta si pelaku untuk meminta maaf dan membuat surat pernyataan dengan tidak mengulang perbuatanya. Tapi niat baik dari pemerintah desa malah menjadikan pelaku jumawa dan menantang dengan kalimat seakan kebal hukum. Bahkan S menantang agar dirinya jangan di laporkan ke Polsek tapi S menyuruh untuk melalaporkan ke pihak yang lebih tinggi ke polres atau ke polda,” bebernya.
“Saya tidak akan di penjara, kenalan saya banyak, anak saya banyak menjadikan polisi,” ucap Kades menirukan kata Suyatno.
Siti Kholifah menyebut, pada dasarnya terlepas dari jabatanya sebagai kepala desa. Dirinya juga masyarakat biasa, warga negara Indonesia yang mencari keadilan hukum yang sebenar benarnya.
Sementara itu, BPD Desa Pandantoyo angkat bicara terkait polemik yang terjadi. Dirinya merasa bersalah dan tidak ada guna sebagai kontrol desa dan wakil masyarakat untuk menampung aspirasi, bila persoalan tersebut terus terusan menjadi perbincangan tanpa kejelasan.
“Saya berpikir, ini bagaimana. Menjadi ketua BPD kok tidak bisa menampung aspirasi, sedangkan proses ini sudah lama dari tahun 2022 tapi tak kunjung selesai dengan baik. Masyarakat mengeluh ada apa ini,” kata BPD dengan nada bertanya tanya.
Menurut BPD, yang lebih ironis lagi dengan adanya persoalan yang menimpa pelaku, kenapa kok tidak ada rasa penyesalan maupun rasa bersalah. Setelah ada putusan sela dari hakim. Bahkan merasa hebat, dan tidak pernah melakukan kesalahan.
“Padahal banyak yang tahu. Kok kesanya ada yang melindungi. Padahal sudah beberapa kali kejadian atau peristiwa yang sama meskipun berakhir begitu saja,” ucap BPD heran.
Bahkan BPD menjelaskan adanya korban yang sudah mengeluh dan menyampaikan terkait hal itu. BPD mencontohkan salah seorang yang mencuri batang pohon aja di penjara.
“Oh berarti ada sesuatu yang perlu di luruskan,” ucapnya.
Yang lebih heran lagi dengan adanya kejadian itu, BPD menyebut, banyak warga yang ingin melakukan perbuatan yang sama. “Akan melakukan pencurian ayam,” katanya.
Ini petingnya sebuah pembelajaran hukum bukan masalah nilai kerugian materil. Namun, dampak sosial di masyarakat terus bagaimana Ini menjadi tanggung jawab kita bersama bukan malah membela sebuah kejahatan seperti santer yang beredar.
Selain itu saat di ruang rapat ketua BPD menyerahkan keputusan ke semua undangan yang hadir. Apakah kasus ini berhenti di sini atau dilanjut sesuai hukum yang berlaku ????
Tanpa di komando warga undangan yang hadir menjawab dengan kompak.
“Keadilan dan kebenaran harus di tegakkan. Proses hukum harus di lanjut sampai tuntas,” teriak salah seorang warga.
“Demi tegaknya hukum yang berkeadilan harus di lanjut. Biar ada status hukum yang jelas. Agar tidak menjadi bola liar,” saut warga lainya di ruang rapat.
Terpisah salah seorang tokoh masyarakat, dengan kalimat penuh harap persoalan yang terjadi agar segera terselesaikan dengan baik dan jelas. Ia mengungkapkan dengan adanya kejadian tersebut menjadikan keresahan bagi warga masyarakat terutama para korban yang pernah mengalami.
“Dulu ada lo mas kejadian lucu, ya si S itu, saat kepergok hendak bawa kambing. Saat di tanya apa jawabnya? Aku nemu tampar la weduse katut,” ungkap dia sambil tertawa.
Ia menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut ia mengakui banyak warga masyarakat yang mengeluh kepada dirinya.
Disinggung, terkait kehadiranya di rapat undangan, sebagai tokoh hanya memberi supory kepada warga yang terlibat maupun kepada penegak hukum.
“Apa boleh buat masyarakat semakin resah melihat proses hukum yang berlangsung di rasa masih belum bisa mewakili keadilan,” ucapnya. (Red/Tim).















