MMCJATIM – Warga Dusun/Desa Bongkot, Peterongan, Jombang mengamankan MG (41), Kecamatan Kesamben yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Karena tidak terbukti pria tersebut akhirnya dibebaskan oleh polisi.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin mengungkapkan, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan menyelidiki kasus pencurian yang dialami Atik di rumahnya, Dusun/Desa Bongkot, Peterongan. Sebab Pencurian yang terjadi pada 2 Agustus 2024 itu diunggah di medsos tanpa dilaporkan ke polisi.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 700 ribu,” ujarnya, Kamis (12/09/2024).
Di tengah-tengah proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi kalau warga Dusun Bongkot telah menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Atik. Polisi seketika langsung bergegas ke lokasi mengamankan pelaku yg mengalami main hakim dari warga dan membawanya ke Polsek Peterongan.















