“Dan dari hasil pemeriksaan introgasi kepada terduga pelaku. Bahwasanya terduga pelaku tersebut tidak mengakui bahwa dia pelaku pencurinya,” ungkapnya.
Setelah tuntas memeriksa pelaku dan para saksi, termasuk korban, polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut termasuk koordinasi dgn jaksa penuntut umum. Hasilnya, belum ditemukan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan MG. Terduga pelaku akhirnya dibebaskan.
“Hasil pemeriksaan keseluruhan bahwasanya terduga pelaku tersebut belum memenuhi unsur untuk dinaikan ke penyidikan,” pungkas Iptu Kasnasin.
Reporter: Jum















