
NGANJUK – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Jawa Timur, berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 16 tersangka dari berbagai kasus kejahatan.
Berdasarkan data resmi Press Release Polres Nganjuk, rincian kasus yang berhasil diungkap antara lain:
6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total 5 tersangka,
2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 2 tersangka, serta
13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 9 tersangka.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
6 unit sepeda motor berbagai merek,
1 unit mobil,
1 unit mesin diesel,
4 unit telepon genggam,
7 lembar BPKB kendaraan roda dua,
6 lembar STNK kendaraan roda dua,
1 lembar STNK kendaraan roda empat,
Uang tunai Rp750.000,
1 buah pisau,
18 kartu ATM dari berbagai bank, serta
Barang lain seperti baju, celana, tas ransel, topi, gunting, buku tabungan, buku rekening HP, cincin emas, linggis, dan pisau.





