Prahara di Stispol Wira Bhakti Denpasar: Maladministrasi dan Retaliasi ‘Whistleblower’

  • Bagikan
Krisis integritas melanda Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stispol) Wira Bhakti Denpasar menyusul mencuatnya dugaan maladministrasi berat dan tindakan retaliasi whistleblower terhadap tenaga pendidik.
Krisis integritas melanda Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stispol) Wira Bhakti Denpasar menyusul mencuatnya dugaan maladministrasi berat dan tindakan retaliasi whistleblower terhadap tenaga pendidik.

MMCNEWS.ID | Krisis integritas melanda Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stispol) Wira Bhakti Denpasar menyusul mencuatnya dugaan maladministrasi berat dan tindakan retaliasi whistleblower terhadap tenaga pendidik. Konflik internal ini memuncak ketika IMS, seorang dosen tetap yang menyuarakan penyimpangan tata kelola, dijatuhi sanksi pemberhentian sepihak melalui SK Nomor KEP/6.B/YKP/XII/2025 yang diterbitkan oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP).

Pemecatan tersebut diduga kuat merupakan respons balik atas laporan yang diajukan IMS ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiktisaintek terkait karut-marut manajemen keuangan dan akademik. “Pemberhentian ini bukan sekadar urusan personalia, melainkan upaya sistematis untuk membungkam pengkritik yang mengetahui praktik ilegal di lingkungan kampus,” tulis IMS dalam nota keberatannya.

Manipulasi Narasi dan Intimidasi Simbolik
Dalam dokumen pembelaannya, IMS menepis klaim YKP yang menyebutkan bahwa pemecatannya adalah hasil pembinaan jangka panjang sejak era kepemimpinan almarhum Prof. Dr. Wayan Windia. Ia menegaskan bahwa pertemuan-pertemuan di masa lampau justru merupakan inisiatifnya untuk melaporkan masalah mahasiswa pindahan yang sempat diinvestigasi oleh LLDikti Wilayah VIII. IMS menilai penggunaan niat baik masa lalu sebagai alasan kegagalan pembinaan saat ini adalah bentuk manipulasi fakta yang mencederai etika akademik.

Lebih jauh, keterlibatan organisasi kemasyarakatan seperti Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Ikatan Keluarga Pahlawan Bali (IKPB), dan Pemuda Panca Marga (PPM) dalam proses administrasi pemecatannya dinilai sebagai bentuk intimidasi struktur kekuasaan. YKP dituding menggunakan nama besar organisasi pejuang untuk melegitimasi kebijakan yang menabrak Statuta Kampus serta Undang-Undang Guru dan Dosen. Menurutnya, menyeret sentimen patriotisme untuk menekan hak profesional dosen adalah tindakan yang mengancam kebebasan akademik.

Dugaan Proyek Fiktif dan Kebocoran Data Pelapor
Persoalan ini bermula dari munculnya mosi tidak percaya yang menyoroti sejumlah indikasi penyelewengan anggaran oleh Ketua Stispol Wira Bhakti, Dr. I Wayan Sugiartana. Data yang dihimpun menunjukkan adanya kecurigaan terkait proyek studio podcast yang diduga fiktif, serta pengambilan dana institusi yang tidak akuntabel. Selain itu, manajemen juga dituding melakukan pemotongan upah dosen secara sepihak dan melakukan reset akses sistem informasi akademik secara diam-diam terhadap dosen yang kritis.

IMS juga mendesak audit forensik terhadap sistem pengaduan internal. Ia menduga terjadi kebocoran identitas pelapor yang mengakibatkan dirinya menjadi sasaran serangan administratif segera setelah laporan masuk ke kanal pemerintah. “Negara tidak boleh membiarkan sebuah yayasan pendidikan tinggi bertindak seolah-olah mereka di atas hukum hanya karena memiliki kedekatan historis dengan organisasi tertentu,” tegasnya dalam permohonan perlindungan hukum ke Itjen.

Mendesak Intervensi Kementerian
Menghadapi tekanan tersebut, pihak pelapor telah mengajukan empat poin tuntutan korektif darurat kepada otoritas pendidikan pusat. Pertama, pemberian perlindungan mutlak bagi whistleblower dari intimidasi organisasi eksternal. Kedua, pelaksanaan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana ilegal dari anggaran institusi ke yayasan.

Ketiga, pembatalan demi hukum SK pemberhentian tertanggal 18 Desember 2025 karena dianggap sebagai produk maladministrasi berat yang mengabaikan prosedur pembinaan formal (due process of law). Terakhir, tuntutan evaluasi izin penyelenggaraan pendidikan oleh YKP karena dianggap telah mencampuradukkan manajemen pendidikan tinggi dengan urusan organisasi kemasyarakatan, yang berisiko merusak standar nasional pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) melalui surat nomor 03/UM/YKP/1/2026 menantang penyelesaian persoalan ini melalui jalur peradilan umum. Namun, pihak dosen tetap memilih jalur pengawasan negara di kementerian guna membongkar akar persoalan tata kelola di kampus yang membawa nama besar pahlawan I Gusti Ngurah Rai tersebut. *RS

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan