Polemik Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan: Pemutakhiran Data Harus Akurat Tanpa Menghilangkan Hak Peserta

  • Bagikan

Jakarta — Jolly Sanggam, Kepala Pusat Kajian Ekonomi, Sosial, dan Ketenagakerjaan Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI, menegaskan bahwa polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan berkaitan erat dengan agenda transformasi dan pemutakhiran data kepesertaan nasional. Namun, ia menekankan bahwa pemutakhiran data harus dilakukan secara akurat tanpa menghilangkan hak jaminan kesehatan peserta.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi hasil rapat konsultasi Senin, 9 Februari 2026, antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pemerintah, dan BPJS Kesehatan terkait tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemutakhiran Data Tidak Boleh Memutus Kepesertaan
Menurut Jolly, praktik penonaktifan PBI yang terjadi saat pemutakhiran data menunjukkan transformasi data belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan hak warga negara.
“Transformasi data memang diperlukan, tetapi jaminan kesehatan adalah hak. Pemutakhiran data tidak boleh dilakukan dengan cara menonaktifkan PBI,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemutakhiran dan integrasi data harus berjalan seiring dengan perlindungan kepesertaan, bukan justru memutus akses layanan kesehatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan