MMCNews, Lahat -Sumsel : 24 Februari 2026.

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH mengutarakan Personil nya melalui Polsek Kikim Barat telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberaran atau percobaan pencurian berdasarkan laporan Polisi : LP / B / 03 / II / 2026 / SPKT / POLSEK KIKIM BARAT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Februari 2026 dan meringkus seorang laki laki Inisial : DA . (29 Tahun) warga asal Desa Banu Ayu Kec.Kikim Selatan Kab. Lahat propinsi Sumsel
( Tsk merupakan Resedivis dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan (ranmor R.2) serta Curat (jambret) ).
Bermula adanya laporan / Korban inisial : AND (59 Tahun) warga asal Desa Sidomakmur Kec.Kikim Barat Kab.Lahat
Pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 01.00 wib korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras depan rumah korban sehingga korban mengintip melalui jendela kamar depan dan benar korban melihat 3 orang laki-laki mencurigakan diteras rumah serta berusaha mendorong 2 unit ranmor r.2 milik korban yg diparkir diteras rumah,.
Selanjutnya korban menghubungi anaknya yg bernama AKH yang juga tinggal di desa Sidomakmur Kec.Kikim Barat Kab.Lahat untuk datang kerumah korban sambil korban terus mengintip aktifitas pelaku dan kemudian setelah sdr AKH datang korban langsung keluar rumah mencoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yg saat itu sedang berusaha membuka gembok kunci ranmor R.2 milik korban, melihat korban keluar rumah para pelaku langsung melarikan diri serta dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang diantaranya yang bernama D. A, atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Kikim Barat
Setelah laporan diterima unit Reskrim melakukan langka-langka penyelidikan berupa menerima serahan barang bukti dan riksa (BAI) para saksi, terlapor serta cek TKP. dan dilakukan gelar hasil lidik dengan kesimpulan perkara ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka serta dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka benar tersangka telah melakukan pencurian atau percobaan pencurian tersebut bersama-sama dengan sdr E (DPO) dan sdr A (DPO).















